Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa

TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PERANGKAT DESA UNSUR KEPALA WILAYAH DUSUN CIBODAS

DESA CISADAP KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA

UNSUR KEPALA WILAYAH DUSUN CIBODAS

Nomor : 01/TimSel.Ds/2024

 

Dasar           :   1.   Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

                       2.   Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

                       3.   Keputusan Kepala Desa Cisadap Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Unsur Kepala Wilayah Dusun Cibodas Desa Cisadap Tahun 2024.

 

DIUMUMKAN :

 

1.    Pendaftaran Calon Perangkat Desa dimulai sejak tanggal 09 September 2024 dan ditutup sampai dengan tanggal 13 September 2024.

2.    Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.

3.    Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim (Kantor Desa Cisadap ) Alamat Jl. RA Sutadinata No. 05 Cisadap – Ciamis

4.    Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa :

a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   berusia 20 (dua puluh) tahun sampai 42 (empat puluh dua) tahun ; dan

c.    memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

·       Persyaratan Administrasi terdiri atas :

1)   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh instansi berwenang;

2)   surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;

3)   surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;

4)   fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;

5)   apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

6)   apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;

7)   fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

8)   apabila Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau Resi Pembuatan Akte;

9)   surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan

10)  surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.

5.    Persyaratan Khusus

a.   surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan bermaterai cukup bagi bakal calon pelaksana kewilayahan;

b.   bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;

c.    bagi pengurus partai politik yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;

d.   bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    bagi tenaga honorer, sukwan atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup; dan

f.     surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa;

6.   Tata cara pendaftaran Perangkat Desa

Pendaftar menyampaikan langsung oleh yang bersangkutan surat permohonan menjadi Perangkat Desa dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai poin 4 dan 5.

7.   Seluruh kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua) dilampiri Pas Foto Terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 (2 lembar)

8.   contoh template surat-surat pernyataan dapat di unduh disini

9.   Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat menghubungi Tim Seleksi di Sekretariat.

 

 


Share Berita