Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa
TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PERANGKAT DESA UNSUR KEPALA WILAYAH
DUSUN CIBODAS
DESA CISADAP
KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA
UNSUR
KEPALA WILAYAH DUSUN CIBODAS
Nomor : 01/TimSel.Ds/2024
Dasar : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
3. Keputusan Kepala Desa Cisadap Nomor 16 Tahun
2024 tentang Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Unsur Kepala Wilayah Dusun Cibodas Desa Cisadap Tahun 2024.
DIUMUMKAN :
1. Pendaftaran
Calon Perangkat Desa dimulai sejak tanggal 09 September 2024 dan ditutup
sampai dengan tanggal 13 September 2024.
2. Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai
dengan Pukul 15.00 WIB.
3. Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim (Kantor Desa Cisadap ) Alamat Jl. RA
Sutadinata No. 05 Cisadap – Ciamis
4. Persyaratan
Umum Calon Perangkat Desa :
a.
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
b.
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai 42
(empat puluh dua) tahun ; dan
c.
memenuhi kelengkapan persyaratan
administrasi.
· Persyaratan
Administrasi terdiri atas :
1)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh instansi berwenang;
2)
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
3)
surat pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
4)
fotokopi ijazah pendidikan formal dari
tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan
dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
5)
apabila ijazah atau surat tanda tamat
belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah atau
surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
6)
apabila ijazah atau surat tanda tamat
belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari
pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan
persyaratan;
7)
fotokopi Akte Kelahiran atau Surat
Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
8)
apabila Akte Kelahiran atau Surat
Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukkan surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang berwenang
atau Resi Pembuatan Akte;
9)
surat keterangan berbadan sehat dari
puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
10) surat
permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai
cukup.
5.
Persyaratan Khusus
a.
surat pernyataan
bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana
kewilayahan bermaterai cukup bagi bakal calon pelaksana kewilayahan;
b.
bagi anggota BPD yang mencalonkan
sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Camat
atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota
BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
c.
bagi pengurus partai politik yang
mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis
dari pimpinan partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri
dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa
bermaterai cukup;
d.
bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri
yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
bagi tenaga honorer, sukwan atau sebutan
lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan,
bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan
sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
cukup; dan
f.
surat keterangan catatan kepolisian dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal Bakal Calon Perangkat Desa;
6.
Tata cara pendaftaran Perangkat Desa
Pendaftar
menyampaikan langsung oleh yang bersangkutan surat permohonan menjadi Perangkat
Desa dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai poin 4 dan
5.
7.
Seluruh kelengkapan persyaratan
administrasi dibuat rangkap 2 (dua) dilampiri Pas Foto Terbaru berlatar
belakang warna biru ukuran 4x6 (2 lembar)
8. contoh template surat-surat pernyataan dapat di unduh disini
9.
Hal-hal yang belum jelas terhadap
ketentuan di atas dapat menghubungi Tim Seleksi di Sekretariat.
|
|